TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rio Reifan kembali terjaret kasus penyalahgunaan narkoba untuk kelima kalinya.
Kabar tersebut hingga terdengar ke mantan istri Rio Reifan, Henny Mona.
Setelah mendengar kabar Rio Reifan yang kembali ditangkap, Henny Mona pun langsung menjenguk sang mantan suami.
Setelah menjenguk, Henny Mona membeberkan kondisi Rio Reifan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/5/2024), Henny Mona menyebut Rio Reifan kena mental karena terjerat kasus narkoba lagi.
"Kalau mentalnya kena ya pasti kena ya," kata Henny Mona.
Namun, Henny pun memberikan semangat agar Rio Reifan bisa menghadapi kasusnya tersebut.
Tak hanya itu, Henny juga mengupayakan agar Rio nantinya bisa direhabilitasi.
"Tapi kan harus tetap dihadapi, tetap dihadapi, tetap kita upayakan supaya ada rehab lah," ungkapnya.
Hal itu dilakukannya lantaran Rio belum pernah menjalani rehabilitasi dalam kasus-kasus sebelumnya.
"Karena Rio juga belum pernah direhab," lanjutnya.
Baca juga: Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba yang Kelima Kali, Rio Reifan Akui Khilaf dan Menyesal
Dikatakan Henny, bahwa Rio juga sudah mengaku menyesal kini harus terjerat narkoba lagi.
Henny pun menilai Rio yang kembali menggunakan barang haram tersebur karena faktor lingkungan.
"Kalau nyesel sih pasti ya, cuman ya lingkungan aja sih," terangnya.
"Sama Rio belum direhab kan belum pernah diobatin, jadi kalau orang pemakai itu pasti ada suges," sambungnya.
Seperti diketahui, Rio ditangkap pada Jumat (26/5/2024) malam di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menetapkan Rio sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar Panjiyoga.
Baca juga: Terungkap Alasan Rio Reifan Pakai Narkoba untuk Kelima Kalinya, Selalu Ucap 1 Kata Ini
Panjiyoga juga menyebutkan bahwa tersangka Rio disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kini, aktor 39 tahun tersebut terancam pidana selama 12 tahun.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Panjiyoga.
Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan Rio akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Adapun hasil tes urine Rio juga menunjukkan bahwa dirinya terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.
"Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)