Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diumumkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara online.
Youtuber Ria Ricis sudah tahu informasi tersebut. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukumnya, Hendra K Siregar.
Ria Ricis tak luput dari kesedihan meski ia yang mengajukan gugatan.
"Ya tentunya ada rasa sedih," kata Hendra K Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Kendati demikian Ria Ricis berusaha tegar melewati masalah hidupnya ini. Sebab selama proses cerai Ria Ricis memang ngotot untuk berpisah dari suaminya.
"Tapi ya memang harus dijalankan," ujar Hendra.
Dalam putusan cerainya, Ria Ricis diketahui mendapatkan hak asuh anak. Kemudian sang Youtuber tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk bertemu putrinya.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.
Kemudian Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta perbelanjaan sesuai dengan amar putusan cerainya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," ucap Taslimah.