Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebriti Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024).
Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Baca juga: Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diputus Secara E-court, Hakim Masih Musyawarah
Informasi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kemudian diungkap oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Kemudian dalam putusan selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim kemudian memutuskan pihak pengugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.
Kemudian Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta perbelanjaan sesuai dengan amar putusan cerainya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," ucap Taslimah.
Pihak Teuku Ryan kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, youtuber Ria Ricis resmi mengugat cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita ini diterima dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.