TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rio Reifan kini kembali terjerat kasus narkoba untuk kelima kali.
Seperti diketahui, Rio Reifan ditangkap oleh kepolisian di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024).
Kini sudah lima kali terjerat kasus yang sama, Rio Reifan tak bisa dilakukan proses rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/5/2024).
"Kita berpedoman pada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," ungkap Syahduddi.
Sehingga Syahduddi menyebut pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terhadap Rio Reifan.
"Maka kita akan lakukan proses hukum seperti bagaimana tadi sudah kita sampaikan terkait dengan pengenaan pasal undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika," jelasnya.
"Jadi dengan undang-undang itu kita jerat pelaku RR (Rio Reifan)," lanjutnya.
Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Rio Reifan kali ini, rupanya sang aktor tak hanya menggunakan sabu saja.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga menyebut Rio Reifan juga terbukti menggunakan metamfetamin, ekstasi, dan alprazolam.
"Sabu, metamfitamin, ekstasi, terus dia juga menggunakan alprazolam," kata Indrawienny.
Baca juga: Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba yang Kelima Kali, Rio Reifan Akui Khilaf dan Menyesal
Adapun pihaknya saat ini masih mendalami soal motif Rio Reifan menggunakan narkoba.
Namun dikatakan Indrawienny, saat penangkapan Rio Reifan menyebut dirinya memang mengakui masih memakai barang haram tersebut.
"Itu masih kita dalami, nanti kalau ada informasi lebih lanjut pasti akan kita sampaikan."