TRIBUNNEWS.COM - Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai.
Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Teuku Ryan tampaknya tak keberatan dengan putusan perceraian tersebut.
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding.
"Memang sementara ini putusannya atau kesepakatan kita, kita tidak akan melakukan banding atas perkara ini," kata Dedi Armidi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/5/2024).
Sebagai kuasa hukum, Dedi memberikan nasihat dan masukan kepada Teuku Ryan.
Ia meminta kliennya untuk berlapang dada menerima keputusan dari majelis hakim.
Apalagi Teuku Ryan sudah digugat cerai oleh Ria Ricis.
"Jadi, kita sebagai tim hukum, tim pengacara Ryan kita memberikan nasihat kepada dia," ujar Dedi.
"Apalah guna mengharapkan wanita yang sudah istilahnya mengajukan gugatan, memaparkan ini dan itu segala macam."
"Jadi, harus lapang dada, harus besar hati," paparnya.
Dedi Armidi juga meminta Teuku Ryan untuk menerima semua keputusan hakim.
Mulai dari cerai hingga wajib memberi nafkah anak Rp 10 juta per bulan.
"Itu sudah keputusan dari majelis. Ada jumlah yang diharapkan oleh Ria Ricis tapi yang dikabulkan oleh majelis sebesar Rp 10 juta."
Baca juga: Sempat Heboh, Diunduh Ribuan Orang, Isi Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Hilang Dari Situs MA
"Jadi kita sebenarnya legawa, kita menyarankan pada Ryan untuk menerima putusan ini," terang Dedi Armidi.
Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak
Seperti diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membebankan biaya nafkah anak kepada Teuku Ryan Rp10 juta per bulan.
Hakim juga melarang Ria Ricis menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu anaknya.
Menurut Taslimah, Teuku Ryan masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada sang anak.
"Penggugat (Ria Ricis) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).
Taslimah menjelaskan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.
Baca juga: Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diputus Secara E-court, Hakim Masih Musyawarah
"Untuk perkara tersebut, kemarin telah diputus secara e-court."
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugro dari tergugat terhadap penggugat."
"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," tuturnya.
Teuku Ryan dikatakan Taslimah, wajib membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.
"Ada nominal sejumlah 10 juta per bulan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)