News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Epy Kusnandar Terjerat Narkoba

Polisi Sebut Epy Kusnandar Tak Dipenjara, tapi Direhabilitasi, Ini Alasannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan aktor Epy Kusnandar alias Kang Mus usai ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). Ini alasan Epy Kusnandar tidak dipenjara tetapi direhabilitasi dalam kasus narkoba jenis ganja yang menjeratnya.  

TRIBUNNEWS.COM - Aktor film Preman Pensiun, Epy Kusnandar bakal direhabilitasi setelah ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Awalnya, pihak Polres Metro Jakarta Barat meminta assesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun alasannya, kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.

Baca juga: Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan, Ini Kata Abenk Marco saat Disinggung Kondisi Pemeran Kang Mus

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil positif tes urine dari Epy.

Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Pada saat diamankan, polisi menemukan ganja.

"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Sabtu (11/5/2024).

Setelah ditangkap, Epy dan Yogi melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

"Dua-duanya pas cek urine positif narkoba jenis ganja," tuturnya.

Lalu, saat ditangkap Epy dan rekannya dalam kondisi sadar.

"Untuk status, motif dan yang lainnya nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Indrawienny.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bayu Indra Permana)

Artikel lain terkait Epy Kusnandar Terjerat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini