TRIBUNNEWS.COM - Sempat ditolak 4 kali, keluarga bongkar alasan akhirnya izinkan kasus Vina diangkat jadi film.
Seperti diketahui, film layar lebar yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari karya Anggy Umbara ini tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Pasalnya, fim tersebut diangkat dari kisah nyata tentang kasus kematian Vina Cirebon yang sampai saat ini belum tuntas.
Sebab, kasus yang terjadi di tahun 2016 silam itu masih menyisakan tiga pelaku yang belum tertangkap hingga kini.
Kakak kandung korban, Marliyana awalnya sempat menolak tim produksi jika kasus sang adik akan diangkat menjadi film.
Pengakuan itu dikatakan Marliyana, dikutip dalam YouTube Denny Sumargo, Jumat (17/5/2024).
"Saya awal ditawari kaget bingung campur aduk, kalau saya sih dari awal memang udah nolak sih," ujar Marliyana.
Bukan tanpa alasan, sebab Marliyana tak ingin kasus tersebut justru membuka luka lama.
"Alasannya karena membuka luka lama lagi," lanjutnya.
Baca juga: Polda Jabar Sebut 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cabut Keterangan BAP soal 3 DPO
Namun rupanya, pihak produksi film pun kembali datang tiga hingga empat kali ke rumah Marliyana.
Setelah diyakinkan dan berdiskusi, keluarga pun akhirnya memberi izin dan sepakat agar kasus tersebut di filimkan.
"Tetap belum belum ngasih keputusan."
"Di ketiga apa keempat kali baru saya ngasih keputusan itu kita rundingan dulu semua," jelasnya.
Tak muluk-muluk, pihak keluarga hanya menginginkan keadilan untuk Vina.
Baca juga: 6 Fakta soal DPO Pembunuh Vina: Alasan Polisi Sulit Tangkap Pelaku, Hotman Paris Endus Kejanggalan
Mengingat, 3 orang pelaku utama hingga kini pun belum jelas ujungnya.
"Alasannya ya biar lebih banyak doa lagi buat adik saya juga, kedua biar pelakunya yang tiga ini loh masih penasaran."
"Saya mau diperjelas lagi gitu," tegas Marliyana.
Baca juga: Kecemasan Kakak Vina Cirebon Dengar Satu Pelaku akan Bebas, Marliyana Merasa Terancam
Bukan hanya kembali mengangkat kasus ini ke publik, namun Marliyana juga ingin agar tiga pelaku tersebut juga mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Bisa jadi jalan buat ngangkat kasusnya lagi, biar yang tiga ini sedikitnya biar ngerasain dapat hukuman juga gitu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)