TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum J. J Amstrong Sembiring turut menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam hal ini, Amstrong berbicara soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi di kasus suaminya.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024), Amstrong menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amstrong mengatakan, jika ada seorang istri yang tidak mengetahui asal-usul pendapatan suaminya namun turut menikmatinya, orang tersebut masuk dalam TPPU.
"Misalkan jika ada keluarga koruptor yang menikmati hasil dari kejahatan korupsi padahal dia tidak mengetahui hal itu."
"Maka itu bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Amstrong.
Dijelaskan Amstrong, bahwa hal tersebut kondisi dimana seseorang yang menyembunyikan sumber ilegal.
Sedangkan pendapatan tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Itu kan adalah suatu proses seseorang yang menyembunyikan keadaan sumber ilegal dari pendapatan yang kemudian disamarkan pendapatan tersebut."
"Padahal perolehannya tersebut itu diperoleh dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
Maka dari itu, orang yang ikut menikmati hasil korupsi bisa dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.
Baca juga: Sandra Dewi Lelah Dicecar 40 Pertanyaan soal Harta hingga Irit Bicara, Istri Harvey Moeis Minta Maaf
Meskipun orang tersebut tak mengetahui asal-usulnya.
"Kalau ada keluarga koruptor yang menikmati hasil korupsi tapi tidak mengetahui harta diperoleh dari korupsi."
"Maka bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif," terangnya.
Ia menuturkan, orang itu bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Itu dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan hukuman yang maksimal dendanya Rp1 miliar," tuturnya.
Kuasa Hukum Sandra Dewi Jelaskan soal Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis
Buntut terjeratnya kasus korupsi timah, kehidupan mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi sorotan.
Bahkan kendaraan mewah milik Harvey Moeis juga sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya itu, soal pesawat jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis juga turut tersorot.
Namun, kepemilikan jet pribadi tersebut dibantah oleh Harris Arthur selaku kuasa hukum Sandra Dewi.
Harris menegaskan bahwa pesawat tersebut bukan milik Harvey Moeis.
Ia mengatakan, pesawat itu hanya kendaraan sewa saja.
"Pesawat tersebut adalah sewa, bukan milik Pak Harvey Moeis."
"Pesawat tersebut disewa oleh Pak Harvey pada saat itu," ungkap Harris Arthur, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sandra Dewi Beberkan Kondisi Harvey Moeis setelah Terjerat Kasus Korupsi Timah
Kendati begitu, saat ini tim penyidik Kejagung masih menelusuri soal kepemilikan pesawat itu.
"Bukan kepemelikan Pak Harvey, nah itu yang saat ini sedang di selidiki oleh Kejaksaan Agung," kata Harris.
Pada kesempatan itu, Harris menyebut Sandra Dewi sejak awal tak mengetahui keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi.
Ia menjelaskan, bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang sama-sama seorang pengusaha.
Sehingga keduanya pun memiliki kesibukannya masing-masing.
"Sama sekali nggak tahu, kan saya sering katakan bahwasannya Pak Harvey dan Ibu Sandra ini kan memang sama-sama pengusaha sebelumnya."
"Sebelum menikah mereka sudah menjadi seorang pengusaha, jadi Sandra sibuk dengan kegiatannya, Harvey pun sibuk dengan bisnisnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)