Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yasmine Ow dan kuasa hukumnya harus membuat gugatan ulang dengan menyertakan alamat baru dari Aditya Zoni.
Jika memang benar-benar ingin bercerai, Yasmine harus mencari alamat baru Aditya dan membuat gugatan lagi ke Pengadilan Agama Cibinong.
Sebab, alamat yang tercantum di gugatan awal rupanya tidak didapati adanya Aditya Zoni, sehingga surat gugatan tidak sampai langsung.
"Gugatan baru lagi iyaa, setelah tahu alamat baru," terang Dadang Karim selaku humas dari Pengadilan Agama Cibinong di kantornya, Rabu (22/5/2024).
"Kan yang tercantum alamatnya di Babakan Madang tapi pas didatangi tapi gak ada di sana," terusnya.
Dadang menjelaskan bahwa dalam sidang perdana pihak Pengadilan Agama Cibinong sudah melakukan panggilan kepada Aditya Zoni sesuai dengan alamat yang ditulis Yasmine.
Namun ternyata Aditya sudah tak tinggal disana, dan Yasmine tidak tahu alamat tempat tinggal baru dari Aditya Zoni.
"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos dengan surat tercatat tapi beritanya yang bersangkutan sudah pindah," ujar Dadang.
"Ketika ditanya ke penggugat dan kuasa hukum ‘punya alamat baru gak?’ Ternyata principal dalam hal ini Yasmine tidak ada alamat baru, dalam hal ini persidangan gak bisa dilanjut," tambahnya.
--