Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari akhirnya angkat bicara soal dugaan penggelapan uang yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto alias AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena hanya permasalahan rumah tangga antara kliennya dan pelapor yang belum tuntas.
“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan pelaporan, tersehut masih bersifat prematur atau terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.
Baca juga: Profil Arina Winarto, Eks Istri Tiko Aryawardhana Laporkan Suami BCL atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 M
Irfan menyebut perusahaan tersebut diketahui dikelola secara kekeluargaan. Artinya, Tiko dan AW yang mengelola perusahaan tersebut.
Sehingga jika terjadi permasalahan soal perusahaan tersebut, tak hanya Tiko selaku direksi yang harys bertanggungjawab. Namun, AW pun harus bertanggung jawab selaku Komisaris Perseroan.
“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT.
Maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?" jelasnya.
Untuk itu, Irfan meminta agar masyarakat agar tidak menelan secara mentah-mentah soal laporan tersebut.
Baca juga: Dituding Miliki Hubungan Spesial, Sarwendah Sebut Betrand Peto Sempat Ragu untuk Balik ke Jakarta
“Juga terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami yang dimana seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan.
Kkami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)”, jelasnya.
Suami BCL Dipolisikan Penggelapan oleh Mantan Istri
Sebelumnya, laporan terhadap Tiko Aryawahardana ini dilayangkan oleh mantan istrinya bernama Arina Winarto.
Dari siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.
Di tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar
"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” terusnya.
Pada 2019, Tiko sempat mengatakan ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.
“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.
Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana, ia pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana sebesar 6.9 miliar.
“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.
Rupanya selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.
Baca juga: Klarifikasi Deva Mahenra Usai Bongkar Kelakuan Buruk Oknum Artis Senior
Rupanya laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022.
Namun laporan tersebut baru sampai ke proses penyidikan, dimulai beberapa bulan lalu.
“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” terangnya.
Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mencari konfirmasi dari Tiko Aryawardha atas munculnya pengakuan dari pihak mantan istrinya itu.