TRIBUNNEWS.COM - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Laporan tersebut juga sudah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan," ungakp Bintoro, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/6/2024).
Dikatakan Bintoro, bahwa Tiko sebelumnya sempat bekerja di perusahaan milik mantan istrinya.
Terkait laporan tersebut, kata Bintoro, saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T pada saat itu yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan mantan istrinya, inisial AW."
"Jadi sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk proses penyidikan," katanya.
Bintoro menambahkan, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
Dari pemeriksaan itu, diperoleh hasil audit terkait keuangan dalam laporan yang masuk.
"Adapun saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi."
Baca juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Tiko Aryawardhana Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan
"Ditambah juga kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," jelasnya.
Bintoro menyebut dalam perkara ini belum ditetapkan adanya tersangka.
Termasuk suami BCL yang statusnya juga masih menjadi saksi.
"Belum (penetapan tersangka), masih saksi," ujarnya.
Pengacara Duga Tiko Dilaporkan Dipicu Adanya Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas
Di sisi lain, pihak Tiko Aryawardhana akhirnya angkat bicara soal laporan dugaan penggelapan uang.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena hanya permasalahan rumah tangga antara kliennya dan pelapor yang belum tuntas.
“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan.
Ia mengungkapkan, bahwa pelaporan tersebut masih bersifat prematur atau terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.
Baca juga: Dipolisikan Mantan Istri Berkait Penggelapan, Tiko Suami BCL Disebut Tak Punya Itikad Baik
Irfan menyebut perusahaan tersebut diketahui dikelola secara kekeluargaan.
Artinya, Tiko dan mantan istrinya yang mengelola perusahaan tersebut.
Sehingga, jika terjadi permasalahan soal perusahaan tersebut, tak hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab.
“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (suami) selaku Direktur dan Arina (mantan istri) selaku Komisaris."
"Jika kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya."
"Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?" jelasnya.
Oleh sebab itu, Irfan meminta agar masyarakat tidak menelan secara mentah-mentah soal laporan tersebut.
“Juga terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami yang dimana seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan."
"Kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)”, tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda)