Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Cakra Khan sempat menjadi sorotan publik, setelah menuliskan cuitannya di media sosial jaketnya yang tertahan di Bea Cukai karena harus membayar denda pajak sebesar Rp 21 juta.
Cakra Khan mengakui masalahnya dengan Bea Cukai telah berakhir.
Jaket yang ia beli dari luar negeri sudah berada di rumahnya dan bisa digunakan untuk manggung.
"Sudah beres atau sudah selesai, saya disuruh bayar pajak yang sewajarnya akhirnya," kata Cakra Khan ketika ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Chord Gitar Kau Memilih Dia - Cakra Khan: Dariku Kau Terima Seluruh Cinta Seutuhnya
Cakra mengatakan cuitannya langsung diproses oleh Bea Cukai dengan melakukan investigasi kepada jasa pengiriman dari pembelian jaketnya itu.
"Setelah ditelusuri ya ada kesalahan di ekspedisinya.
Jadi ya dicek ulang semuanya dan saya cuma bayar denda pajak Rp 2 juta sekian," ucapnya.
Jika Bea Cukai tidak melakukan pengecekan ulang dan tetap memintanya membayar denda pajak Rp 21 juta, Cakra memilih untuk membiarkan jaketnya tertahan di sana.
"Ngapain bayar pajak Rp 21 juta, mending saya beli baru.
Harga jaketnya aja cuma Rp 6 juta. Ya saya itu pasti bayar pajaknya, tapi kalau sewajarnya aja," jelasnya.
Cakra menceritakan alasan dirinya membeli jaket seharga Rp 6 juta di luar negeri, bukan di Indonesia dikarenakan model dan bentuknya tidak ada di tanah air sehingga ia membelinya di luar.
"Bukan karena gak cinta produk Indonesia, saya beli dari luar bukan berarti saya gak beli produk dari Indonesia. Saya beli di luar negeri demi kebutuhan untuk nyanyi," ungkapnya.
Karena masalahnya dengan Bea Cukai sudah berakhir, Cakra Khan berharap ke depan regulasi untuk menebus pembelian barang dari luar negeri tidak terjadi kesalahan lagi.
"Tapi sih kejadian ini bikin saya kapok beli barang di luar negeri," ujar Cakra Khan. (ARI).