TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi asal Amerika, Justin Timberlake ditangkap polisi di Long Island, New York karena mengemudi saat mabuk.
Justin Timberlake ditahan pihak kepolisian pada Selasa (18/6/2024) dini hari.
Pelantun Selfish tersebut ditangkap setelah makan malam di American Hotel di Sag Harbor.
Justin Timberlake ditilang setelah meninggalkan tempat tersebut untuk pergi ke rumah temannya.
"Tidak ada yang terluka."
"Dia akan didakwa sekitar satu jam lagi," mengutip People, Rabu (19/6/2024).
Justin ditangkap karena menerobos rambu lalu lintas dan juga karena tidak mengikuti jalur.
Kemudian, pada Selasa malam polisi merilis pernyataan yang memuat kronologi penangkapan Justin.
Dalam pernyataan tersebut tertulis bahwa penangkapan Justin terjadi pada pukul 00.37 waktu setempat.
Saat itu, Justin tidak menaati rambu lalu lintas yang dipasang.
Kemudian, setelah diselidiki ternyata pada saat itu, suami Jessica Biel tersebut mengemudikan mobilnya dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Britney Spears Pernah Lakukan Aborsi saat Berpacaran dengan Justin Timberlake: Dia Tak Mau Jadi Ayah
"Pada tanggal 18 Juni 2024, pukul 00.37, Justin R. Timberlake, 43 tahun, dari Tennessee, terlihat mengoperasikan BMW 2025 menuju selatan di Madison Street, tidak berhenti di tanda berhenti yang dipasang dengan benar, dan gagal melanjutkan perjalanan."
"Penghentian lalu lintas diprakarsai oleh Petugas Polisi dari Departemen Kepolisian Desa Sag Harbor dan setelah diselidiki ditetapkan bahwa Tuan Timberlake mengoperasikan kendaraannya dalam kondisi mabuk."
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan, Justin ditahan satu malam kemudian dibebaskan pada keesokan harinya.
“Tuan Timberlake ditahan, diproses, dan ditahan semalaman untuk dakwaan pagi hari."
"Tuan Timberlake didakwa di Pengadilan Kehakiman Desa Sag Harbor pada tanggal 18 Juni 2024, pukul 09.30 dan dia dibebaskan atas pengakuannya sendiri," bunyi pernyataan polisi.
Setelah dakwaannya, Justin akan kembali menjalankan sidang di pengadilan pada 26 Juli 2024 mendatang.
(Tribunnews.com/Yurika)