Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Gitaris band Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu menganggap masih banyak masalah terkait pembayaran royalti.
Terbaru dirinya ikut mendukung Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri guna menuntut hak sebagai seorang pencipta lagu.
Menyoroti hal ini Piyu menyebut belum adanya ketegasan hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
“Yang saya lihat, soal penegakan hukumnya belum ada. Pemahaman hukum dan aturan pelaksanaan dalam penegakan karya ciptanya bermasalah,” kata Piyu Padi di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
“Banyak pencipta lagu belum paham dapat royaltinya gimana. Oleh karena itu, kami harus memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum,” terang Piyu Padi.
“Masih banyak celah dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasalnya kurang menguntungkan buat pencipta lagu,” kata Piyu Padi.
Piyu tidak hanya ikut memberikan tanggapannya namun ia ikut meminta agar pemerintah bisa memperbaiki UU Hak Cipta.
"Solusinya buat sistem yang baru, revisi UU Hak Cipta, PP, Permenkumham, disiapkan platformnya supaya ekosistem industri musik ada semua di situ, diatur dalam aturannya," ungkapnya.
"Dari musisi, pencipta lagu, EO ada di sistem itu, sepakat untuk memberikan lisensi kepada pencipta lagu, itu ideal. Sistemnya begitu," sambung Piyu
Walaupun menurut Piyu proses tersebut akan memakan waktu cukup lama, namun ke depannya bisa menanggulangi masalah serupa terjadi kepada pencipta lagu.
"Lumayan panjang. Sebelum berkelanjutan harus dilakukan ini semua," tandasnya.