Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA terkait kasus penyalahgunaan narkoba di indekos kawasan Ampera, Jakarta Selatan, 19 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan aktivitas yang dilakukan oleh Virgoun dan PA saat diamankan.
"Ketika penyidik datang ke kos-kosan yang bersangkutan sedang duduk bersama," kata Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa persnya, Selasa (25/6/2024).
Saat diamankan oleh Reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Barat pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla dan PA dianggap kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Yang jelas ketika tersangka kita amankan cukup kooperatif artinya ketika kita melakukan pengamanan ke yang bersangkutan, penggeledahan dan pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: Virgoun Beli Sabu Rp 1,6 Juta dari Kru Last Child
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik paket palstik klip berisi Narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga korek api, satu sendok plastik, satu unit handphone Iphone 13 Promax warna putih.
Satu unit Handphone Iphone 15 Promax warna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka BH.