News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virgoun Terjerat Narkoba

Virgoun Beli Sabu Rp 1,6 Juta dari Kru Last Child

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Virgoun ketika ditampilkan dalam giat rilis penyalahgunaan kasus narkoba menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol, Selasa (25/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun dan dua tersangka lainnya yakni PA dan B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari B yang merupakan kru band Last Child.

"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh Tim kepada tersangka VT didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta melalui B secara online.

"Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi. 

Dari hasil penggeledahan di kost-kostan Virgoun dan PA ditemukan barang bukti berupa satu plastik paket palstik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga korek api, satu sendok plastik, satu unit Handphone Iphone 13 Promax warna putih.

Kemudian satu unit Handphone Iphone 15 Promax warna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka BH.

Kemudian dari tangan BH ditemukan Barang Bukti berupa 15 paket plastik klip kecil berisikan penting bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis, satu buah bong dari botol aqua, satu bundel kertas papir dan satu unit hp.

Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Kombes Pol M Syahduddi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini