Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas Barbie Kumalasari resmi melaporkan suaminya, Bagus Saputra ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencurian perhiasan emas dan berlian miliknya.
Bagus Saputra suami Barbie Kumalasari dikabarkan menghilang dari rumah sejak Kamis (4/7/2024) pagi, bersamaan dengan menghilangnya perhiasan emas dan berlian milik Kumalasari.
Baca juga: Barbie Kumalasari Tak Malu Acara Resepsinya dengan Bagus Saputra Full Endorse: Berarti Kita Keren
Sunan Kalijaga kuasa hukum Kumalasari menyampaikan alasan kliennya membuat laporan polisi, karena Bagus Saputra tidak menunjukkan itikad baik.
Sunan menyebut Bagus sudah memberikan kabar kepada Kumalasari dan sudah mengakui, mengambil perhiasan istrinya di rumah.
Kemudian, Kumalasari meminta Bagus untuk menemuinya di Senayan untuk mengembalikan perhiasannya. Tapi, suaminya tidak menunjukkan itikad baik.
"Ditunggu jam 3 sore tadi sampai jam 5 sore gak ada kabar, akhirnya kami memutuskan melaporkan Bagus Saputra ke polisi," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024) malam.
Dalam laporannya, Sunan membawa bukti berupa percakapan pengakuan Bagus yang sudah mengambil perhiasan Kumalasari melalui pesan singkat atau chat, serta voice note.
"Ini yang jadi bukti memberatkan, Bagus mengakui dia yang ambil barang tersebut," ucap Sunan Kalijaga.
Baca juga: Gelar Pesta Terbatas, Barbie Kumalasari Bakal Adakan Resepsi Pernikahan dan Undang Ratusan Artis
Herdian Saksono kuasa hukum Kumalasari lainnya menyampaikan bahwa laporan polisi kliennya sudah diterima oleh petugas Polda Metro Jaya.
"Awalnya kami diskusi sama penyidik. Kemudian penyidik menerima dan menjerat Bagus Saputra dengan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan," jelas Herdian Saksono.
"Ancaman hukumannya berat maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.
Herdian meminta kepada penyidik untuk meneruskan laporan Barbie Kumalasari, dan segera menangkap Bagus Saputra meski mereka baru satu bulan menikah.
"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, jadi harus ditindak dengan cepat," ujar Herdian Saksono.