News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Status Pegi Setiawan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Dicabut, Ini Kata Anggy Umbara

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggy Umbara ungkap 4 gangguan selama proses syuting Fim Vina di Cirebon.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutradara Anggy Umbara ikut berkomentar atas bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Anggy Umbara sebagai sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari menyebut keputusan tersebut merupakan hal yang tepat. 

Terbukti hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dinilai tidak sah.

Baca juga: Pakar Pesimis Polda Jabar Beri Ganti Rugi ke Pegi usai Batal Jadi Tersangka: Biasanya Kekeluargaan

"Komentar saya, ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah ya harus dibebaskan," kata Anggy Umbara saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

"Jadi seperti yang saya udah bilang kan, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah," lanjutnya.

Anggy menanbahkan kebebasan terhadap Pegi Setiawan menunjukkan hukum di Indonesia masih berlaku adil bagi setiap orang.

"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah tapi dihukum begitu, jadi keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," ungkapnya.

Pegi kembali mendapat haknya untuk bebas atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan, semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," tandasnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jawa Barat.

Dalam pertimbangannya tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini