TRIBUNNEWS.COM - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Seperti diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan penggelapan uang.
Pada Selasa (16/7/2024) kemarin, Tiko Aryawardhan kembali jalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terpantau Tiko Aryawardhana tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB.
Namun, kedatangan Tiko Aryawardhana tersebut diduga dilakukan secara diam-diam untuk menghindari awak media.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Tiko Aryawardhana pun juga terlihat menghindar.
Suami BCL itu justru dengan buru-buru menuju mobil dan tak mengucapkan kata-kata apapun.
Sementara kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengungkapkan dalam pemeriksaan lanjutan tersebut pihaknya membantah adanya tuduhan melakukan penggelapan uang.
Pihak Tiko juga menjelaskan soal bukti-bukti terkait tuduhan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan beberapa hal bahwa pemeriksaan hari ini adalah berkaitan dengan penjelasan bukti-bukti dari kami," ungkap Irfan.
"Jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar," lanjutnya.
Baca juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Bakal Bawa Bukti Bantahan ke Polisi usai Dipolisikan Penggelapan Dana
Menurut Irfan, hasil audit keuangan yang menjadi dasar laporan pelapor melaporkan Tiko tidak jelas dan tendensius.
"Bahwa Rp6,9 miliar itu setelah kami baca auditnya itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif. Ini yang seharusnya kita bawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)," jelas Irfan.
Irfan pun menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan termasuk rekening pribadi Tiko.