News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Tamara Tyasmara Muak Lihat Tampang Yudha Arfandi, Harap Mantannya Dihukum Mati

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Tyasmara usai menghadiri sidang lanjutan kasus kematian Dante - Tamara Tyasmara terlibat cekcok dengan keluarga terdakwa Yudha Arfandi, saat usai menghadiri sidang kematian Dante, akui tertekan di sosmed.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara sangat berharap Yudha Arfandi divonis hukuman mati.

Yudha Arfandi merupakan terdakwa kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. Dulu mereka pernah pacaran.

"Iya Benar, hukuman mati. Berat-beratnya lah pokoknya hukuman mati," kata Tamara ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Tamara mengaku muak melihat Yudha, begitu juga keluarganya.

Bahkan setelah sidang lanjutan kasus kematian Dante digelar hari ini, Tamara langsung berteriak ke Yudha dengan sebutan "pembunuh".

"Emosi banget. Emosi banget. Gimana ya, nggak bisa ditahan kayaknya," jelas Tamara.

"Mohon doanya aja semua ya, mohon doanya. Semoga dihukum seberat-berat," lanjutnya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 29 Juli dan 1 Agustus 2024 beragendakan keterangan saksi.

Tamara berusaha untuk selalu datang mengawal jalannya persidangan.

"Insya Allah, kalau enggak ada halangan pasti hadir terus," ungkap Tamara.

Lebih lanjut Tamara juga menanggapi terkait motif Yudha Arfandi membunuh Dante.

Seperti yang tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha membunuh Dante karena tersinggung cintanya terhadap Tamara tak direstui orangtua Tamara.

Terkait ini, Tamara enggan berkomentar, ia memilih untuk mempercayakan jalannya kasus ini ke Majelis Hakim dan JPU. 

"Itu aku soalnya belum tahu jelas ya gimana. Kan diserahkan semuanya," jelas Tamara.

Adapun Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. 

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini