TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Agenda sidang tersebut adalah pledoi atau nota pembelaan dari Ammar Zoni
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias membacakan pledoi kliennya dalam ruang sidang.
Isi nota pembelaan yang dibacakan Jon Mathias, menyebutkan jika Ammar Zoni membantah tudingan memberikan modal bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar bernama Akri.
"Ya pertama pasti kita membatah semua ya dalil-dalil Jaksa yang menuntut Ammar dengan pasal 112 tentu dengan eh dasar-dasar hukum juga," kata Jon Mathias mengutip YouTube Mantra Room, Rabu (24/7/2024).
Dalam pledoi tersebut, Ammar Zoni menyebutkan tak tahu menahu soal bisnis narkoba Akri.
Bahkan hukuman yang harusnya didakwaan ke Akri, justru ditimpakan ke mantan suami Irish Bella itu.
"Jadi kan ya dengan sangat jelas bahwa Ammar ini, satu verifikasi pasal yang di didakwakan oleh jaksa itu tentang penjual pembeli. Perantara broker gimana, di persidangan broker kan perantara," ujar Jon Mathias.
"Ammar tidak terlibat apa-apa, tidak tahu yang aktif siapa kan. Jadi kita lihat ada indikasi kan saksi mahkota ini kan seperti melepaskan diri," sambung Jon Mathias.
"Perbuatan dia yang besar itu yang dalang dari semua ini mau ditimpakan ke Ammar. Kan Lucu ya hukum ini, makanya kita bantah dalam pledoi," tambahnya.
Sebab menurut Jon Mathias, Ammar Zoni hanya mentransfer atau meminjamkan uang senilai Rp50 juta untuk bisnis pertanian dan biji pala.
Baca juga: Terngiang Tuntutan 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tertekan Nyaris Gila, Sampai Dijauhi Tahanan Lain
Sehingga sang aktor tidak mengetahui jika uang tersebut dipakai untuk bisnis penjualan narkoba oleh bandar.
"Itu kan pengajuan dari Akri, Ammar tidak pernah jual biji pala. Ya bisa aja kan duit itu dikasih Ammar dia pergunakan untuk bisnis lain kan bisa saja terjadi," beber Jon Mathias.
"Karena kan Ammar tidak melihat bisnis itu. Sama dengan orang datang minjam duit, 'Pak saya nih mau usaha cendol', tiba-tiba dia membeli narkoba. Terus saya harus menjawab, Ya enggak lah," tandasnya.
Selain itu pihak Ammar Zoni juga membantah adanya bukti trasfer uang yang diberikan kepada Akri.
Sebab dalam bukti transfer tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika Ammar telah mengirimkan uang untuk berjualan narkoba.
Bukti tersebut menurut Jon Mathias tidak bisa dipahami, mengingat buku tabungannya tidak disita oleh pihak kejaksaan.
"Ya kalau tertulis ya enggak ada. Sama aja sekarang dengan bukti transfer itu ada tertulis enggak dibuktikan jaksa. Bahwa Ammar ini mentransfer uang, bunyi situ untuk narkoba," ucap Jon Mathias.
"Sedang harus dipahami juga kan buku tabungan aja enggak ada disita. Terus bagaimana mana bisa membuktikannya dia terlibat melalui transfer ke Akri," lanjutnya.
Maka dari itu, kuasa hukum Ammar Zoni berharapa agar pledoi yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Ya saya yakin memang pledoi ini akan dipertimbangkan betul-betul oleh majelis hakim," tungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang lanjutan pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari JPU.
(Tribunnews.com/M Alvian F)