Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat musik Wendi Putranto ikut menanggapi tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik masuk dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai.
Wacana pengkajian tersebut dinilai terlalu mengada-ngada, sebab menurut Wendi Puranto konser bukan menjadi salah satu nilai tambah.
"Ya kalau menurut saya itu terlalu mengada-ngada ya karena selama ini kan cukai adalah sebuah bentuk penerimaan negara khususnya untuk barang-barang yang perlu di kontrol konsumsinya untuk masyarakat," kata Wendi ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Nama SBY Muncul di Konser Musik Pestapora, Bakal Manggung Bareng Tulus, The Upstairs dan The Sigit
"Sementara bagi tiket konser menurut saya ngga termasuk dalam klasifikasi itu gitu," lanjutnya.
Dengan demikian konser musik telah membuktikan menjadi salah satu sumber hiburan yang penting bagi masyarakat.
Bukan hanya sebagai wadah untuk menikmati musik, konser juga dinilai memberikan manfaat positif dalam mengurangi stres masyarakat.
Semakin banyaknya konser yang diselenggarakan menunjukkan tingginya tingkat kebahagiaan yang dirasakan oleh masyarakat.
"Justru konser itu memberikan hiburan bagi masyarakat yang memberikan stres rilis bagi masyarakat semakin banyak konser artinya masyarakatnya semakin bahagia," ujar Wendi.
Kebijakan pengenaan cukai terhadap konser bisa dianggap sebagai langkah yang kontradiktif.
Sebab, hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberikan hiburan dan kesejahteraan kepada masyarakatnya.
"Karenakan kita tahu musik itu membawa kebahagiaan bagi para pendengar dan penontonnya. Jadi kalau ada pengenaan cukai terhadap konser itu jadinya kontradiktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," sambung Wendi.
"Kalau dikenakan pada tiket konser artinyakan mengada-ngada kan jadi pemerintahnya mau membatasi konser atau memang hanya sekedar ingin menarik penerimaan negara dari bentuk lain ya. Jadi dasar pemikirannya lucu banget dan sangat menyedihkan," tandasnya.
Diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai.
Tiket konser dirasa masuk pra-kajian karena berpotensi memberikan nilai tambah.