TRIBUNNEWS.com - Advokat bernama Mohammad Rizki Abdullah melaporkan penata busana Irwansyah alias Wanda Hara, buntut mengenakan pakaian wanita lengkap dengan penutup wajah saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Laporan itu diajukan Mohammad di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024).
"Melaporkan Saudara Irwansyah tersebut dengan tindak pidana penistaan agama," kata Mohammad di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Lalu, siapakah sosok Mohammad Rizki Abdullah?
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diunggah Mohammad di akun Instagramnya, @advokat_mohammad, tertulis ia lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 8 November 1989.
Tak hanya itu, pekerjaan Mohamamd tertulis sebagai seorang wiraswasta.
Saat ini, Mohammad tercatat memiliki firma hukum Mohammad Law Firm.
Firma hukum tersebut didirikan Mohammad pada 2018.
Dikutip dari situs advokatmohammad.com, firma hukum itu dikelola Mohammad bersama seorang rekannya, Wildan Ramdani.
Di situs yang sama, Mohammad mengklaim firma hukumnya telah melayani lebih dari 250 klien dengan berbagai sengketa hukum.
Seret Nama Nagita Slavina Cs
Tak hanya Wanda Hara, Nagita Slavina dan sejumlah artis yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki bersama-sama, juga turut disinggung Mohammad Rizki Abdullah.
Baca juga: Apresiasi Wanda Hara Ikut Kajian, Alfie Alfandy: Tapi Caranya Kurang Tepat
Diketahui, dalam acara kajian itu, Nagita Slavina dan adik-adik iparnya, Syahnaz Saqidah dan Nissa Ahmad, serta pengusaha Shandy Purnamasari, juga turut hadir.
Mohammad pun mendesak polisi untuk memeriksa Nagita Slavina dan kawan-kawan.
"Itu datang ke kajian tidak sendiri, ada beberapa orang ya, yang mana kita sudah tahu semua, banyak artis juga di sana."
"Kami menyampaikan kepada pihak penyidik bahwasanya yang hadir rombongan mereka itu harus turut diperiksa," ungkap Mohammad.
Lebih lanjut, Mohammad menduga aksi Wanda Hara mengenakan gamis dan cadar bisa saja bukan karena keinginan sendiri, melainkan atas suruhan salah satu artis yang juga hadir.
"Karena bisa jadi, kenapa Wanda Hara itu memakai seperti itu, apakah memang disuruh oleh salah satu artis atau memang keinginan sendiri," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, rekan Mohammad juga menyampaikan Wanda Hara bakal disangkakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
"Pasal 156 yang dipakai oleh penyidik untuk menjerat Saudara Irwanysah, tentang penistaan agama. Pasal 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.
Sudah Meminta Maaf
Buntut foto dirinya mengenakan pakaian wanita dan penutup wajah saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki viral, Wanda Hara pun meminta maaf.
Baca juga: Nagita Slavina hingga Syahnaz Terseret Tuduhan Penistaan Agama yang Dilakukan Wanda Hara
Permintaan maaf itu disampaikan Wanda Hara lewat akun Instagramnya, @wanda_haraa, Senin (22/7/2024).
"Dari lubuk hati yang paling dalam, mohon maaf sebesar besarnya atas kegaduhan ini dalam kajian yang diselenggarakan Ustaz Hanan Attaki kemarin," ujar Wanda.
"Atas kejadian yang ramai karena saya, yang menyinggung banyak pihak," umbuh dia.
Wanda Hara mengaku ia juga telah meminta maaf pada Ustaz Hanan Attaki soal sikapnya.
"Saya menyadari ini adalah kesalahan saya, saya juga sudah berkomunikasi dengan ustaz Hanan Attaki, dan meminta maaf ke beliau serta panitia," pungkas dia.
Menanggapi permintaan maaf Wanda Hara, Ustaz Hanan Attaki berharap fashion stylist it bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Tanggapa itu ditulis Ustaz Hanan Attaki di kolom komentar video Wanda Hara.
"Iya @wanda_haraa semoga ke depannya bisa lebih baik lagi," tulis Ustaz Hanan Attaki.
"Semoga ini jadi jalan buat Wanda untuk terus belajar memperbaiki diri dan menempuh jalan kepada Allah," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ifan Risky/Bayu Indra, Kompas.com/Rahel Narda)