Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
Adapun permintaan yang dikabulkan yakni Bagian Wassidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7/2024).
"Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
"Ini merupakan hal yang positif ya artinya silahkan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti," sambungnya.
Ade Ary mengatakan, gelar perkara ini menunjukkan penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat boleh kedua belah pihak terlapor dan pelapor boleh menyampaikan argumentasinya," ungkapnya.
Baca juga: Meski Dukung Abidzar Polisikan Akun yang Singgung Kematian Uje, Umi Pipik Ingatkan untuk Tak Dendam
Dalam hal ini, Ade Ary menegaskan gelar perkara yang dilakukan Wassidik Polda Metro Jaya bukan untuk menetapkan status tersangka.
"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," ucapnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.
"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.
Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.
Baca juga: Buntut Penampilannya yang Kontroversial, Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
AW saat itu menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.
Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.
"Lalu, pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017.
Namun, saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.
"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.
Audit Kerugian
Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.
"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Perasaan sebagai Ibunda Virgoun, Eva Manurung: Seperti Mencintai Cowok, Tapi Bertepuk Sebelah Tangan
Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.
Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.