News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Penjelasan Ammar Zoni Jawab Tudingan JPU Pakai Sandi 'Ikan' dan 'Sayur' untuk Bisnis Narkoba

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampilan Ammar Zoni saat mengikuti jalannya persidangan hari ini, Selasa (30/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, beri penjelasan soal tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memakai sandi 'ikan' dan 'sayur' untuk bisnis narkoba.

Hal ini diungkap Ammar melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias dalam sidang hari ini yang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

"Semua replik jaksa udah kami bantah, ada sandi ikan dan sayur," kata Jon Mathias.

Jon menjelaskan, ikan dan sayur bukan sandi.

Baca juga: Klaim Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Harap Vonis Hakim Adil

Namun bukan berarti Ammar dan Akri berbisnis sayur dan ikan atau dalam hal ini narkoba.

Penjelasan itu berdasarkan cerita Ammar Zoni.

"Akri ini kan kampungnya di Morotai, Maluku Utara, itu penghasil ikan terbesar yang diekspor ke Filipina. Kemudian juga kan sayur, ya memang Morotai daerah subur dekat dengan Filipina," jelas Jon Mathias.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Sebelumnya dalam sidang replik, JPU menyebut Ammar dan Akri menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," ujar Azam selaku JPU.

JPU mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapih ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," tambahnya.

Sebagai tambahan, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini