Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Pradipta Aryawardhana kini merasakan dampak laporan Arina Winarto.
Mantan istrinya ini melaporkan Tiko Pradipta Aryawardhana ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar .
Baca juga: Alasan Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M Ditunda
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Andi Nursatanggi dimana kliennya mengalami kerugian atas laporan polisi tersebut.
Menurut Andi Nursatanggi, laporan polisi itu berdampak langsung pada kehidupan sosial Tiko Pradipta Aryawardhana.
"Ya tentu sebagai pak Tiko akan dirugikan dari segi kehidupan sosial pasti berdampak," kata tim kuasa hukum Tiko, Andi Nursatanggi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Alasan Tiko Aryawardhana Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M Ditunda
Lebih lanjut, Andi Nursatanggi menambahkan adanya berita-berita miring terhadap Tiko Pradipta kemudian ikut berdampak signifikan terhadap kliennya.
"Pemberitaan-pemberitaan miring juga berdampak," ujar Andi.
"Jadi kalau ada berita-berita miring mangkir 2 kali siapapun pasti akan terganggu padahal faktanya tidak demikian," lanjutnya.
Namun demikian terkait kabar suami BCL iniĀ mangkir dua kali atas laporan Arina tidaklah benar.
"Jadi pemberitaan sebelumnya itu yang menyatakan bahwa Pak Tiko itu mangkir, dua kali panggilan itu tidak benar, tidak tepat juga," kata Andi.
Lebih lanjut Tiko sendiri berjanji akan kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pada intinya Pak Tiko akan kooperatif, jadi kami meminta tidak ada lagi berita-berita miring yang menyatakan bahwa Pak Tiko mangkir. Karena itu tidak pernah terjadi," tandasnya.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.
Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.