News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Angger Dimas Jelaskan Sosok Perempuan yang Sempat Dibawanya ke Sidang Dante, Pastikan Hanya Teman

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angger Dimas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (12/8/2024) menjelaskan sosok perempuan yang sempay dibawanya saat sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pekan lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angger Dimas sempat membawa seorang perempuan di sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pekan lalu. Siapa dia?

Banyak yang menduga perempuan tersebut adalah kekasih barunya.

Baca juga: Manajemen Kolam Renang Belum Bayar Asuransi Kematian Dante, Begini Respons Tamara dan Angger Dimas

Namun, Angger Dimas mengatakan bahwa kini hubungan dirinya dan sosok perempuan tersebut sudah berakhir.

"Enggak, saya udah mengakhiri itu," kata Angger Dimas di PN Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, Angger Dimas menjelaskan bahwa perempuan yang sempat dibawanya itu sekarang hanya sebatas teman.

"Enggak (ada hubungan sekarang), teman, teman doang," ujar Angger Dimas.

Baca juga: Angger Dimas Diduga Hadiri Sidang Kasus Dante Bersama Kekasih, Tamara Tyasmara: Bukan Urusan Saya

Di sisi lain, Angger Dimas dan mantan istrinya, Tamara Tyasmara mulai menjalin komunikasi lagi.

Angger mengaku hubungannya dengan Tamara berjalin baik, terlebih mereka saat ini satu tujuan memperjuangkan keadilan untuk Dante.

Bahkan Angger sempat menasihati Tamara untuk menahan emosi di ruang sidang.

"Saya sih sama Tamara masih ngobrol di chat, ngingetin juga kemarin jangan terlalu emosi," jelas Angger Dimas.

Adapun sidang kasus kematian Dante masih berproses di meja hijau.

Yudha Arfandi sebagai terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.



Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini