TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AP (27) ditangkap polisi karena terlibat dalam video syur yang melibatkan anak musisi David Naif atau David Bayu, yakni Audrey Davis.
AP yang merupakan mantan kekasih Audrey sekaligus pemeran pria dalam video syur tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Selain menangkap AP, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut untuk mencari alat bukti yang ada.
Lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merekam dan menyebarkan video syur yang diperankan oleh dirinya dan Audrey.
Demikian dikonfirmasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Adapun, alasan AP menyebarkan video syur yang melibatkan Audrey tersebut karena sakit hati cintanya diputus sepihak oleh anak musisi itu.
Dengan tersebarnya video syur tersebut, AP ingin mempermalukan Audrey.
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD."
"Sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ucap Ade.
Kepada polisi, AP juga mengakui jika dirinya sendiri yang menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Video Syur Audrey Davis, Rekaman Utuhnya Ditemukan di Handphone AP
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend)" ungkap Ade.
Polisi juga menemukan jejak percakapan AP dengan pengguna Twitter atau akun media sosial X untuk menawarkan video syur yang diperankan olehnya dan Audrey itu.
Menurut polisi, alasan AP melakukan hal demikian karena sakit hati yang terlalu dalam dirasakan AP.
Sehingga, dia juga menginginkan orang lain berfantasi melakukan hubungan badan dengan Audrey.
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD," kata Ade.
Di sisi lain, Audrey mengaku tidak mengetahui jika dirinya direkam saat berhubungan badan hingga beberala kali di rumah AP.
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD. Masih didalami," tutur Ade.
Motif inilah yang akan menjerat AP. Ia terancam terjerat pidana.
"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," ungkap AP.
Saat ini, kata Ade, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan penahanan.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
AP Sempat Berbohong
Setelah ditangkap, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/8/2024).
Namun, saat itu, AP sempat berbohong dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.
"Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP (saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," kata Ade.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan proses digital forensik terhadap handphone milik AP dan ditemukan bukti yang tidak bisa dibantah oleh tersangka.
"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya.
"Petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yg diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan AP dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya," ucapnya.
Adapun, percakapan yang dimaksud itu dilakukan AP untuk menawarkan video porno dirinya dan Audrey tersebut kepada akun media sosial lainnya.
Audrey Lapor Polisi karena Merasa Dirugikan
Audrey membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas tersebarnya video syur dirinya itu.
Anak Bayu Naif tersebut melaporkan perkara Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570."
"Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," kata Ade, Senin.
Sehingga, kini total laporan polisi yang diterima sudah ada tiga laporan.
Sebelumnya, diketahui sudah ada dua laporan yakni terhadap dua penyebar berinisial MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditangkap.
"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," ujarnya.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebar luaskan video syur tersebut dan mewanti-wanti ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan.
"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana."
"Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Anita K/Abdi Ryanda)