Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita satu ponsel milik Audrey Davis, anak musisi David Bayu eks vokalis Naif untuk keperluan penyidikan kasus video syur yang tersebar ke media sosial.
Penyitaan ini dilakukan setelah Audrey kembali diperiksa pada Selasa (13/8/2023) dengan dicecar tujuh pertanyaan tambahan dari penyidik.
Baca juga: Tegang Selama Dampingi Puterinya Audrey Davis, Kelakar David Bayu Spontan Muncul karena Kejadian Ini
“Penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit Handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, Ade Safri mengatakan handphone Audrey yang telah disita nantinya akan dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk proses melengkapi berkas lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut, mengirim BB elektronik ke lab Digital Forensik untuk dilakukan uji labfor; melengkapi berkas perkara; dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” jelasnya.
Baca juga: Audrey Davis Lapor Polisi, Beri Bukti Terkait Ancaman AP Sang Mantan Sebelum Video Asusila Disebar
Untuk informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu telah ditangkap karena menjadi pemeran dan penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.
AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Sementara itu, alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang dibuat pada 19 Desember 2022 lalu tersebut karena sakit hati diputusin oleh Audrey.
"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, tersangka AP sendiri menyebarkan video tersebut pertama kali ke media sosial.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sdh tersuspend)" ungkapnya.
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelum itu, Audrey juga sudah mengakui jika dirinya menjadi pemeran wanita yang videonya viral di media sosial.