News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Caesar Hito Kecam Tindakan Armor Toreador yang Aniaya Cut Intan Nabila: Nggak Berperikemanusiaan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Caesar Hito kecam tindakan Armor Toreador yang lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila.

"Kita sebagai laki-laki, Tuhan kasih kita pasangan, kasih kita keturunan kan untuk disayang untuk dijaga dihormati, dilindungi gitu," jelasnya.

Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara

Buntut menganiaya Cut Intan Nabila di depan anak, kini Armor Toreador dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan Armor dengan tiga pasal yang semuanya berikatan soal kekerasan.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," lanjutnya.

Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Cut Intan Nabila usai Alami KDRT, Shella Saukia: Masih Syok, Tiba-tiba Nangis

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA."

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," terang Rio Wahyu.

(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini