"Kita sebagai laki-laki, Tuhan kasih kita pasangan, kasih kita keturunan kan untuk disayang untuk dijaga dihormati, dilindungi gitu," jelasnya.
Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara
Buntut menganiaya Cut Intan Nabila di depan anak, kini Armor Toreador dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan Armor dengan tiga pasal yang semuanya berikatan soal kekerasan.
"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," lanjutnya.
Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Cut Intan Nabila usai Alami KDRT, Shella Saukia: Masih Syok, Tiba-tiba Nangis
Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA."
"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," terang Rio Wahyu.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)