News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Shahnaz Anindya Jadi Korban KDRT, Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Shahnaz Anindya menjadi korban KDRT oleh sang suami yakni seorang prensenter, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selebgram kembali terjadi. Kali ini Shahnaz Anindya menjadi korban oleh sang suami yakni seorang prensenter, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko.

Shahnaz melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Minta Para Wanita yang Alami Kasus Serupa untuk Berani Bersuara

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Nurma menyebut laporan tersebut diterima pihaknya pada 7 September 2023 yang lalu.

Adapun yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya.

Baca juga: Tangis Cut Intan Nabila Pecah saat Bertemu sang Ayah usai Alami KDRT oleh Armor Toreador

Nurma menjelaskan pengakuan Shahnaz, dirinya mendapatkan kekerasan dari Altaf berulang kali.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 lalu dan akhirnya menetapkan Altaf menjadi tersangka.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Nurma mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini