Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, menegaskan bahwa gugatan cerai Tengku Dewi terhadap sang suami Andrew Andika sudah dicabut.
Pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi dilakukan sejak 4 Juli 2024 atau sekitar 3 minggu sebelum melahirkan anak keduanya.
Menurut SIPP di PA Cibinong, perkara cerai antara Tengku Dewi dan Andrew Andika sudah tidak aktif.
Baca juga: Tengku Dewi Tak Pernah Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Bantah Info dari PA Cibinong
"Sesuai dengan register di kantor ini di SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara tersebut atas nama Dewi dan Andrew benar sudah dicabut sama yang bersangkutan tertanggal 4 Juli 2024," jelas Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (21/8/2024).
"Jadi di register sudah tercatata dicabut, kalau dicabut berarti perkara itu udah gak aktif diperiksa," terusnya.
Dadang tak bisa menjelaskan soal siapa yang mencabut gugatan tersebut karena tak ikut dalam persidangan.
"Di register kami terucapnya seperti itu (sudah dicabut)," katanta.
"Nah apakah yang melakukan pencabutan kuasa hukum atau yang bersangkutan saya gak bisa menjawab karena gak hadir di persidangan hari itu," jelas Dadang.
Sementara dari pihak Tengku Dewi berulang kali menegaskan tak ada niatan untuk mencabut gugatan cerai.
Setelah adanya putusan tersebut, pihak Tengku Dewi tetap ingin bercerai dan berencana mengajukan gugatan ulang.