News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Tengku Dewi Bakal Ajukan Gugatan Cerai Ulang pada Andrew Andika

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tengku Dewi beri tanggapan usai Andrew Andika 3 kali mangkir dari sidang perceraiannya. Tengku Dewi Putri berencana kembali mengajukan gugatan cerainya pada sang suami, Andrew Andika.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tengku Dewi Putri berencana kembali mengajukan gugatan cerainya pada sang suami, Andrew Andika.

Keputusan ini diambil setelah adanya amar putusan Pengadilan Agama (PA) Cibinong Tengku Dewi Putri telah mencabut gugatan cerainya dari Andrew Andika.

Baca juga: Beda Pengakuan Tengku Dewi dan Pihak Pengadilan Agama Cibinong Soal Pencabutan Gugatan Cerai

“Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu,” kata kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang dalam jumpa persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Minola menjelaskan gugatan cerai yang akan diajukan sudah diperbaiki. Perubahan ini terkait dengan kondisi Tengku Dewi yang dalam gugatan pertama dalam keadaan hamil anak kedua.

Baca juga: Humas PA Cibinong Benarkan Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai terhadap Andrew Andika sebelum Melahirkan

“Gugatan sudah kami perbaiki karena ada satu perubahan, digugatan pertama itu Dewi dalam keadan hamil anak kedua, yang satu ini dan dua dalam kandungan, fakta sudah berubah karena sudah lahir. Jadi, ini yang akan kami cantumkan dalam perubahan,” ujar Minola.

Begitupun tengah menunggu akta kelahiran dari anaknya yang baru lahir untuk dimasukkan ke dalam gugatan cerai yang akan didaftarkan kembali.

“Sedang menunggu akta kelahiran dari anaknya untuk bisa dimasukkan ke dalam gugatan akan kita daftarkan lagi,” ungkapnya

Rencana ini dijelaskan Minola karena sudah ada putusan dalam gugatan cerai yang sebelumnya.

“Karena sudah ada putusan maka putusan itu tidak bisa dianulir kecuali putusan lagi. Jadi maka dari pihak agama Cibinong dianjurkan untuk ajukan gugatan yang baru,” tandas Minola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini