TRIBUNNEWS.COM - Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, kawasan, Senayan, Jakarta, tak hanya diikuti mahasiswa. Tapi berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali publik figur.
Satu diantaranya Anggy Pasaribu yang merasa gelisah dengan adanya isu bahwa DPR berencana mengubah atau menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi berkait UU Pilkada.
Khususnya mengenai usia calon kepala daerah harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon.
"Putusan ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada rumusan dan revisi undang-undang manapun yang boleh mengingkari putusan ini. Ingat di saat putusan MK sebelum pilpres langsung digunakan, saat ini kenapa hanya satu norma yang digunakan dan sisanya dihiraukan?" jelas Anggy di tengah unjuk rasa.
Baca juga: Unjuk Rasa di DPR Ricuh, Andovi Da Lopez Upayakan Tenangkan Massa, Malah Disangka Marah-marah
Dipahaminya bahwa di setiap agenda politik, pasti ada kepentingan yang dituju oleh setiap partai.
Namun, menurut dia, tidak seharusnya kepentingan tersebut hanya mementingkan golongan dan kelompok tertentu. Apa yang diperlihatkan tiga hari belakangan ini, disebut olehnya sebagai pelanggaran serius.
"Ini sudah menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi Indonesia. Demokrasi itu milik rakyat bukan cuma penguasa. Jangan sampai pola pikir penguasa ini menjauhkan publik dari partisipasi pilkada," tegasnya.
Seluruh lapisan masyarakat diminta untuk tetap mengawal putusan MK hingga ditetapkan untuk menjadi aturan KPU untuk syarat pencalonan dan syarat calon. Serta menghilangkan sejenak perseteruan di Pilkada Jakarta.
"Ini bukan soal Anies atau Ahok, atau apapun yang terjadi di pilkada Jakarta lagi. Ini soal demokrasi, hal penting yang menjadi hak kita dan harus kita miliki bersama dan pertahankan bersama," kata dia.
Diketahui bahwa aksi kawal putusan MK yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 merupakan imbas dari pembuatan revisi UU Pilkada oleh DPR RI setelah putusan MK mengenai syarat calon dan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024.
Dalam poin-poin revisi undang-undang pilkada, hanya terdapat satu poin yang mengakomodir putusan MK, yakni partai tanpa kursi bisa mengusung pasangan calon di pilkada.
Sementara syarat ambang batas pencalonan dan syarat calon yang harus 30 tahun saat penetapan tidak digubris oleh DPR.
Makanya, unjuk rasa di DPR terjadi sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diduga ada rencana DPR mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon pemimpin daerah harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon.
Muncul desas-desus upaya mengubah keputusan tersebut untuk meloloskan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, maju di Pilkada Serentak 2024.
Kaesang saat ini diketahui lahir pada 25 Desember 1994. Itu artinya tahun ini dia belum genap 30 tahun.