TRIBUNNEWS.COM - Aktris Tengku Dewi enggan rujuk dengan suaminya, aktor Andrew Andika meski komunikasi mereka dikabarkan membaik.
Gonjang-ganjing rumah tangga Tengku Dewi dengan Andrew Andika hingga kini masih hangat menjadi perbincangan publik.
Tengku Dewi yang telah melayangkan gugatan cerai kepada Andrew Andika pada Kamis (6/6/2024) lalu ke Pengadilan Agama Cibinong pun dibuat kecewa.
Hal itu terjadi lantaran gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika dinyatakan telah dicabut.
Seiring dengan berhembusnya kabar tersebut, hubungan Tengku Dewi dengan Andrew Andika yang sempat memanas juga disebut-sebut telah membaik.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (22/8/2024), Tengku Dewi mengatakan dirinya enggan rujuk dengan Andrew Andika meski hubungan mereka kini telah membaik.
"Sampai saat ini saya juga tidak ada pikiran untuk kembali atau rujuk," kata Tengku Dewi tegas.
Kendati demikian, Dewi sapaan akrabnya tak menampik kini komunikasinya dengan Andrew Andika pun berangsur membaik.
"Tapi memang komunikasi saya, berarti masih suami ya karena belum putusan baik-baik aja," urainya.
Dalam kesempatan itu, wanita asal Aceh tersebut juga meluruskan berita simpang siur yang menyebutnya telah mencabut gugatan cerai tiga pekan sebelum melahirkan anak keduanya.
"Kayak direkayasa gitu, tiga minggu sebelum lahiran saya sudah cabut gugatan, ini kan salah banget. Makannya saya harus meluruskan, beritanya itu tidak benar," timpalnya.
Baca juga: Tengku Dewi Berencana Ajukan Gugatan Baru setelah Gugatan Cerai Terhadap Andrew Dinyatakan Dicabut
Demi membuktikan keputusannya berpisah dengan pria yang telah memberinya dua orang anak itu telah bulat, Tengku Dewi rela mengajukan gugatan baru terhadap Andrew.
"Harus mengajukan gugatan baru, sebenarnya saya agak kecewa juga sih, kok jadi PR, jadinya bertele-tele," tukasnya.
Kuasa Hukum Tengku Dewi Ungkap Ada Kekeliruan soal Pencabutan Gugatan Cerai Kliennya
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang mengungkap adanya kekeliruan soal pencabutan gugatan kliennya itu.
"Tengku Dewi tidak pernah mencabut gugatannya, begitu pula kami sebagai kuasa hukum juga tidak pernah mencabut gugatan yang kami daftarkan."
"Ini (pencabutan) murni kekeliruan, kesalahan, dan kekhilafan PA Cibinong," kata Minola.
Sang kuasa hukum pun membeberkan kronologi mengapa pencabutan gugatan itu bisa terjadi.
"Di sidang terakhir, di mana majelis hakim meminta Dewi untuk hadir, memang ada dialog dan komunikasi."
"Ada imbauan, apakah Dewi tidak bisa menunda prosesnya sampai kelahiran bayi. Meski diakui oleh majelis hakim dalam persidangan tidak ada halangan secara hukum untuk mengajukan gugatan meski dalam keadaan hamil," terangnya.
Dari pernyataan majelis hakim, Dewi mengaku tak keberatan jika sidang cerainya ditunda hingga anak keduanya lahir.
Namun sayangnya jawaban Dewi itu justru berujung pada pencabutan gugatan.
"Dewi mengatakan, 'nggak apa-apa saya sabar kok untuk mengikuti proses ini'. Dalam arti kata sabar itu adalah kalau pun prosesnya agak sedikit panjang, apalagi tergugat (Andrew) juga tidak pernah hadir dalam persidangan, Dewi merasa oke oke saja."
"Inilah yang mungkin diartikan oleh Pengadilan Agama khususnya majelis hakim yang mengurusi perkara itu langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatannya," tutup Minola.
(Tribunnews.com/Gabriella)