Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024)
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.
Baca juga: Ammar Zoni 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Nasibnya Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.
Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.