TRIBUNNEWS.COM - Artis Ammar Zoni mengucap syukur karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara tuntutan jaksa 12 tahun penjara karena menduga mantan suami Irish Bella tersebut, terlibat bisnis narkoba.
Namun, hakim tidak sepakat dengan pemaparan jaksa mengenai dugaan tersebut, sehingga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Saat bacakan putusan, hakim menyampaikan hal yang meringankan vonis Ammar Zoni.
Pertama, yakni merupakan tulang punggung keluarga, berlaku sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Ammar bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Tak hanya itu, Ammar juga sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Ammar Zoni merasa lega dengan keputusan hakim. Ia bahkan merasa tak perlu mengajukan banding.
"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Putusan itu juga menunjukkan bahwa Ammar bukanlah pengedar narkoba atau terlibat bisnis barang haram tersebut.
"Jadi, perbuatan (pakai dan memiliki narkoba) tebukti, tapi kan ya unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini pengedar atau penjual yang seperti dibilangkan jaksa," jelas Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.
"Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," tandasnya.