Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara atas kasus narkotika ketiganya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ammar dengan tuntutan 12 tahun penjara atas tuduhan bisnis narkotika.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Bukan Penjual dan Pengedar
Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan Ammar Zoni dalam kasus kali ini. Ammar dianggap sudah menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Namun ada beberapa hal yang memberatkan Ammar sehingga divonis hukuman penjara, ketika kuasa hukum berusaha untuk Ammar Zoni bisa direhabilitasi seperti dua kasus sebelumnya.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Lega Vonis Tak Seberat Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni Terharu: Terima Kasih yang Mulia
"Lalu terdakwa sudah pernah dihukum," terusnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni menerima putusan tersebut meskipun belum berhasil membuat kliennya mendapat rehabilitasi.
"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," kata Jon Mathias.