TRIBUNNEWS.COM - Aktris Venna Melinda akan menggugat cerai suaminya, aktor Ferry Irawan setelah ikrar cerai tidak dilakukan.
Rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini kembali menjadi perhatian publik.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Satu tahun berselang, tersiar kabar bahwa proses perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan belum benar-benar selesai, pasalnya ikrar talak tidak dilaksanakan oleh keduanya.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (27/8/2024), Venna Melinda yang mengetahui hal itu pun mengambil langkah tegas untuk melayangkan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan.
"Sandy Arifin selaku kuasa hukum saya mau menggugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Venna Melinda.
Aktris 52 tahun itu mengaku benar-benar ingin menyelesaikan biduk rumah tangganya dengan Ferry Irawan.
"Saya benar-benar ingin selesai," imbuhnya.
Tak hanya itu, Venna Melinda juga telah belajar sabar dari proses perceraian dengan Ferry Irawan yang prosesnya berjalan panjang.
"Saya udah belajar sabar ya, kalau kita udah baik ada imbalannya, kalau kita nggak berbuat baik juga ada imbalannya."
"Sekarang saya sedang melatih diri saya untuk tidak heboh dengan apa yang dilakukan orang lain terhadap diri saya, meski itu tidak mengenakkan saya, saya lebih pilih fokus sama diri saya, sama anak-anak saya," tegas Venna.
Baca juga: Belum Resmi Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Siap Layangkan Gugatan Cerai Lagi ke sang Aktor
PA Jakarta Selatan soal Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Dalam pemberitaan sebelumnya, humas PA Jakarta Selatan, Taslimah memberikan keterangan soal perkara perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan.
"Kedudukan masih suami istri," kata Taslimah.
Sontak saja Taslimah mengungkap duduk perkara mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda disebut masih berstatus sebagai suami istri hingga kini.
"Itu kan perkara dari tahun 2023, yang putusan pertamanya adalah tanggal 3 Agustus tahun 2023," sambungnya.
Menurut pengakuan Taslimah, setelah putusan itu Ferry Irawan mengajukan banding.
Namun sayangnya banding yang diajukan Ferry Irawan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."
"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," bebernya.
Setelah itu, bintang film Hantu Jeruk Purut tersebut diketahui tidak mengajukan kasasi sehingga Ferry harus melakukan ikrar talak.
"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."
"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," urainya.
Panggilan PA Jakarta Selatan untuk ikrar talak tersebut kabarnya tidak diindahkan baik oleh Venna Melinda maupun Ferry Irawan.
Alhasil keduanya pun disebut masih berstatus sah sebagai suami dan istri.
"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon."
"Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."
"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)