News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Kecewa dengan Keterangan Yudha Arfandi, Ibunda Tamara Tyasmara: 100 Persen Bohong

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni kecewa terhadap pernyataan Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Walaupun Yudha mengaku menyesal, Ristya Aryuni menilai apa yang dikatakan Yudha banyak tidak benarnya.

Baca juga: Jawaban Yudha Arfandi Saat Hakim Pertanyakan Gelagatnya Sebelum Tenggelamkan Dante, Takut Ketahuan?

"Menyesal tapi banyak bohongnya juga yah. Saya sangat kecewa sih," kata Ristya Aryuni, Kamis.

Ristya Aryuni mengatakan, semua yang dikatakan Yudha Arfandi bohong.

Ia juga menolak permintaan maaf Yudha terhadap dirinya yang disampaikan di ruang sidang.

Baca juga: Yudha Arfandi Bantah Punya Niat Membunuh, Merasa Salah karena Berlebihan Saat Melatih Dante Berenang

Diketahui, Yudha Arfandi sempat meminta maaf kepada keluarga Tamara saat memberi keterangan. Ia juga mengaku menyesal.

"Dia bilang dia mau minta maaf segala kan? Telat," ujar Ristya Aryuni.

"Bukan hampir lagi, 100 persen bohong," lanjutnya.

Kendati demikian, Yudha menyesal bukan karena telah membunuh Dante.

Yudha justru mengaku tak berniat membunuh Dante. Ia menyesal karena melatih Dante renang secara berlebihan.

"Saya hanya (ingin) untuk melatih napas  dan (buat Dante) tidak panik," kata Yudha di ruang sidang.

"Saya hanya mau dia tidak panik aja," ungkapnya lagi.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini