TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini muncul isu mengejutkan dari YouTuber Atta Halilintar dan Ria Ricis.
Atta Halilintar diisukan menikah siri dengan Ria Ricis.
Diketahui, Atta telah membuat laporan kepada kepolisian tentang kabar hoaks tersebut.
Sementara itu, menanggapi kabar yang beredar, Ricis mengaku takut memberikan tanggapan.
Pasalnya, Ricis merasa dirinya selalu saja salah.
"Nanti saya ngomong salah, nggak ngomong salah, takut saya," ujar Ricis, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (8/9/2024).
Ricis pun menanggapi santai terkait pemberitaan soal dirinya.
"Ngga gimana-gimana (tanggapannya)," kata Ricis.
Lantas, Ricis meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada orang lain.
"Tanya aja yang lain tanggapannya, saya nggak tahu," ucap Ricis.
Saat ditanya kesediaannya menjadi saksi atas laporan Atta, Ricis malah membeberkan kesibukannya saat ini.
Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Atta Halilintar Perihal Hoaks Nikah Siri dengan Ria Ricis
"Ini saya lagi syuting series jadi sekarang aja itu syuing anak syuting anak gitu, ini aja saya belum makan," tandasnya.
Atta Halilintar Laporkan Hoaks soal Nikah Siri, Pelaku Penyebar Terancam 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar telah melaporkan akun TikTok dengan inisial WO setelah nama baiknya dicemarkan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO.
Menurut Nurma, Atta Halilintar merasa terganggu dan tak terima setelah namanya dicemarkan oleh akun TikTok tersebut.
"Jadi betul semalam saudara MA alias AH telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suatu kasus yang menimpa dirinya," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/9/2024).
"Yang dilaporkan UU ITE ya, pencemaran nama baik,"
"Berarti memang saudara yang melaporkan itu pasti merasa tidak suka, itu pencemaran nama baiknya itu jelas," katanya.
Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO lantaran sudah menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentang dirinya.
Akun TikTok tersebut menuding Atta Halilintar pernah menikah siri dengan Ria Ricis.
"Yang dilaporkan hanya satu, inisial WO akun TikTok," ujar Nurma.
"Di situ jelas ya mungkin rekan-rekan lihat di TikTok menuliskan bahwa saudara korban telah menikah siri dengan RR (Ria Ricis). Nah itu yang dilaporkan tertulis jelas di akun inisial WO," tambahnya.
Pemilik akun tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik UU ITE pasal 27a Jo pasal 45.
Ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara dan denda 1 M.
"Pasalnya kita terapkan 27a kemudian Jo 45 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M," ungkapnya.
Baca juga: Difitnah Gugat Cerai Aurel dan Nikah Siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar sampai Ditanyai Keluarga
Selain itu, Nurma menyebut suami Aurel Hermansyah tersebut saat membuat laporan membawa bukti video yang diunggah oleh WO di akun tiktoknya.
"Langsung laporan polisi dan untuk barang bukti sudah diserahkan di penyidik,"
"Pasti kita tindaklanjuti, memeriksa saksi-saksi yang melihat, kemudian juga kita mencari barang bukti apa saja yang bisa memperkuat dan memperjelas kasus yang dilaporkan," ujar Nurma Dewi.
(Tribunnews.com/Yurika/Latifah)