TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah mengungkapkan update perkembangan kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Cut Intan Nabila.
Dikutip dari YouTube SCTV, Senin (16/9/2024), Irwansyah menegaskan sudah mengambil tiga langkah 'alternatif' untuk membebaskan Armor.
Pihaknya telah membahas langkahnya itu sehari setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan tiga langkah yang ditempuh Armor tersebut merupakan haknya sebagai tersangka yang dilindungi Undang-undang.
"Satu hari setelah Armor tertangkap kita mengajukan beberapa jalan (langkah) alternatif yang harus kita tempuh," kata Irwansyah.
"Ada tiga yang kita ajukan, yaitu penangguhan penahanan, restorative justice, lalu pra peradilan," lanjutnya.
Terlebih soal langkah pra peradilan yang akan ditempuh, Irwansyah memperkirakan kemungkinan persentase Armor bebas di atas 50 persen.
"Bagus semua itu, apalagi pra peradilan. Malah kita jamin di atas 50 persen bahwa kemungkinan bisa bebas," tegasnya.
"Itu haknya tersangka loh yang dilindungi undang-undang," lanjutnya.
Untuk diketahui kini Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor telah menerima berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.
Namun berkas perkara itu telah dikembalikan oleh pihak Kejari Bogor ke Polres Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Cut Intan Nabila Sering Dapat KDRT dari Armor, Shella Saukia Larang sang Selebgram Cabut Laporan
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma membeberkan alasan mengembalikan berkas kasus KDRT Cut Intan ke polisi.
Ada dua syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi dalam berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila.
"Kami telah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor pada tanggal 20 Agustus 2024."
"Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."
“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” ungkap Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (12/9/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Agung Ary Kesuma mengatakan surat perintah penahanan dan hasil visum juga belum dilampirkan dalam berkas KDRT Cut Intan.
"Salah satu satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara, belum adanya visum, dan masih banyak hal-hal teknis lainnya," imbuhnya.
Lebih dari itu, bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap sang selebgram juga belum disita.
"Bukti CCTV belum disita," kata Ary.
Agung Ary Kesuma pun meminta penyidik melengkapi berkas perkara selama 14 hari.
Selanjutnya, berkas dapat diserahkan kembali ke Kejari Bogor untuk diperiksa ulang.
“Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” pungkas Agung Ary Kesuma.
Baca juga: Shella Saukia Merinding Dengar Janji Armor Toreador ke Ayah Cut Intan Nabila
(Tribunnews.com/Ayu/Nurkhasanah)