News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vadel Badjideh Bawa Bukti USG, Pengacara Nikita Mirzani: Terima Kasih, Anda Telah Mengakui

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTube SelebTubeTV

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, hingga permintaan aborsi terhadap Lolly.

Demi membuktikan tidak pernah meminta Lolly aborsi, Vadel Badjideh mengeluarkan bukti USG, dengan hasil anak Nikita Mirzani negatif hamil.

Baca juga: Razman Nasution Sebut Vadel Badjideh Jatuh Cinta dengan Lolly, Nikita Mirzani Tak Terima: Najis

Tak hanya itu saja, Vadel Badjideh juga membantah sudah bersetubuh dengan Lolly, anak Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menanggapinya dengan santai. Justru ia terheran heran, mengapa Vadel melakukan USG kepada Lolly.

"Gini deh, buat apa USG? Kalau engga terjadi apa-apa mau ngapain USG?" kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

Fahmi pun tak mau menyimpulkan tentang langkah Vadel mengeluarkan hasil USG. 

Hanya saja jika pengakuannya tidak bersetubuh dengan Lolly, untuk apa Vadel mengeluarkan hasil USG.

Baca juga: Tak Lagi Bertemu Lolly setelah Drama Penjemputan Paksa, Vadel Badjideh Ungkap Kerinduan pada Kekasih

"Saya gak mau menyimpulkan, gini. Makasih banyak atas bukti itu. Karena kalau gak terjadi sesuatu terhadap seorang anak ngapain USG? Itu aja deh, ngapain kasih bukti ke masyarakat," ucapnya.

Fahmi justru menilai kalau Vadel sama saja mengakui perbuatannya kepada Lolly, telah melakukan persetubuhan kepada anak dibawa umur.

"Terima kasih anda telah mengakui adanya perbuatan tersebut. Itu bukti pengakuan dari dia (Vadel)," tegasnya.

"Ya dia membawa bukti USG tidak hamil, saya bilang makasih banyak sama saja dia mengakui perbuatannya," sambungnya.

Fahmi mengungkapkan bahwa USG adalah terkait orang yang memiliki status perkawinan atau orang yang pernah melakukan hubungan suami istri.

"Bukti USG adalah pengakuan adanya sebuah peristiwa antara laki laki dan wanita. Cuma wanitanya ini adalah anak dibawah umur," ungkapnya.

Fahmi Bachmid justru menganjurkan kepada Vadel Badjideh, jika tidak melakukan apapun yakni tuduhan Persetubuhan dan aborsi, harusnya disampaikan saja ke penyidik.

"Kalau memang tidak melakukan sampaikan saja keatas (penyidik). Kan laporannya dalam proses," ujar Fahmi Bachmid. (ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini