News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mediasi dengan Istri Gagal, Andre Taulany Belum Ajukan Banding Sejak Gugatan Cerainya Ditolak Hakim

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Taulany dan Rien Wartia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sekiranya lima hari majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan untuk menolak gugatan cerai Andre Taulany.

Sejak 19 September 2024, gugatan cerai Andre ke Rien Wartia ditolak oleh majelis hakim, dan hingga kini keduanya masih sah suami istri.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma menjelaskan bahwa putusan cerai itu dibacakan secara online pada 19 September 2024.

Baca juga: Keluarga Sebut Andre Taulany dan Istrinya Tak Ada Perselisihan, Mereka Hanya Kurang Komunikasi

"Kan mediasinya gagal jadinya dilanjutkan sampai akhirnya ada putusan 19 September 2024 lalu secara elektronik," ucap Ummi Azma di PA Tigaraksa, Tangerang Banten, Selasa (24/9/2024).

Ummi mengatakan bahwa Andre tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya soal adanya perselisihan antara dirinya dan Rien Wartia.

Dari keterangan saksi keluarga, majelis hakim mendapati bahwa Andre dan Rien hanya kurang komunikasi sehingga perceraian mereka tidak dikabulkan.

"Menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dalil-dalil yang disampaikan Andre soal perselisihan tidak terbukti, mereka hanya kurang komunikasi saja," jelasnya.

Sudah berjalan lima hari, Andre ataupun Rien Wartia belum ada yang mengajukan banding. Sementara pihak PA Tigaraksa memberikan tenggat waktu sampai 3 Oktober 2024.

"Sejauh ini belum ada yang mengajukan banding, tapi masih ada masa tenggat 3 Oktober 2024, jadi 4 Oktober putusan ini berkekuatan hukum tetap," tutur Ummi.

Hingga kini keduanya masih berstatus suami dan istri sah, bahkan belum terhitung jatuh talak karena belum ada putusan cerai.

"Andre dan istrinya tetap menjadi suami istri," katanya.

"Belum (cerai secara agama) karena kan talak jika sudah ada putusan cerai," terus Ummi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini