Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Zoni dan Yasamine Ow resmi bercerai, putusan cerai mereka sudah dibacakan di Pengadilan Agama Cibinong secara online alias ecourt.
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai dari Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni.
Dadang Karim selaku humas dari Pengadilan Agama Cibinong yang menjelaskan soal hasil putusan cerai Yasmine dan Aditya.
Baca juga: Yasmine Ow Gugat Cerai Karena Finansial, Kuasa Hukum Aditya Zoni Beberkan Nafkah dari Kliennya
"Hasil musyawarah majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan putusan yang amarnya dalam konvensi artinya dalam permintaan awal, dalam hal ini Yasmine yaa," terang Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (24/9/2024).
"Karena Yasmine yang mengajukan gugatan jadi dalam konvensinya mengabulkan gugatan penggugat. Artinya gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan," terusnya.
Dengan demikian Aditya Zoni secara tidak langsung menjatuhkan talak cerai secara agama ke Yasmine Ow.
"Kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba'in sughro," ungkap Dadang.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hak asuh anak ke Yasmine Ow untuk putra semata wayang mereka.
"Kemudian menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat jadi di bawah pengasuhan Yasmine," ucapnya.