Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angger Dimas menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi.
Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.
Mantan suami Tamara itu berharap tuntutan Jaksa sama seperti vonis Majelis Hakim.
"Alhamdulilah. Semoga tuntutan para Jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan diputusan," tulis Angger Dimas di instagram story, Selasa (24/9/2024).
Adapun Angger Dimas sebelumnya memang berharap Yudha Arfandi mendapat hukuman mati.
Sama seperti Angger Dimas, Tamara juga berharap mantan kekasihnya itu dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
"Semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," ujar Tamara.
Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi hukuman mati.
JPU menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Sebagai tambahan, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.