News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azizah Salsha Maafkan Pelaku Sebar Berita Fitnah yang Menyebutnya Selingkuh

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azizah Salsha dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha, memaafkan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya lewat konten di media sosial yang menuduhnya selingkuh.

Azizah memaafkan dua pelaku. Mereka juga telah dipertemukan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

"Saya menerima permohonan maaf dari mas Andre dan keluarga terlapor," kata Azizah Salsha, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Tanggapan Pihak Azizah Salsha soal Jessica Felicia yang Punya Bukti Perselingkuhan dengan Salim

Azizah mengungkapkan alasan dirinya mau memaafkan dua pelaku berdasarkan kebaikan hati.

"Saya menerima permohonan maaf ini dari diri saya sendiri, saya sudah ngomong sama Mas Andre di luar (masalah hukum) ini semuanya," ujar Azizah Salsha.

Kemudian Azizah berharap tidak ada lagi kejadian yang membuat nama baiknya dan keluarga tercemar karena fitnah.

"Saya harap ini bisa mejadi pembelajaran bagi kita dan tentunya masyarakat luar untuk lebih berhati-hati lagi dan lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media," ungkap Azizah.

Namun demikian 10 akun media sosial yang telah dilaporkan sisanya di Bareskrim Mabes Polri masih terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Ia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini