News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pihak Nikita Mirzani Minta Vadel Nikmati Hidup sebelum Dipenjara, Polisi: Maksimal Penjara 15 Tahun

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vadel Badjideh (kiri) diminta nikmati hidup sebelum masuk penjara oleh Nikita Mirzani (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid memberikan pesan untuk Vadel Badjideh.

Fahmi Bachmid meminta supaya sang TikTokers menikmati hidupnya saat ini.

Lantaran sebentar lagi, kekasih Lolly itu akan dijerat pasal berlapis.

Pun pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan pada pria 19 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nikmati perjalanan hidup kamu sebentar lagi, gue kasih pasal berlapis-lapis," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2024).

Menurutnya, kasus yang menjerat Vadel bukan masalah sepele.

Apalagi sang korban, yakni putri sulung Nikita Mirzani itu masih di bawah umur.

Terlebih lagi kasus Vadel dan Lolly kini sudah viral hingga menyita perhatian publik.

"Ini persoalan bukan main-main. Ini perlindungan anak kecil umur 16 tahun. Sudah semuanya marah."

"Lu jangan teriak aneh-aneh, kita punya bukti banyak di sini," lanjutnya.

Di samping Fahmi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, turut menjelaskan soal pasal berlapis yang dipersiapkan pihak Nikita untuk membuat Vadel jera.

Baca juga: Klarifikasi Vior soal Parodikan Penjemputan Lolly hingga Sulut Amarah Nikita Mirzani: Maaf ya Guys

"Pasalnya Undang-Undang Kesehatan, kemudian juga Perlindungan Anak, kemudian di-KUHP. Itu sudah jelas," ucap Nurma kepada awak media.

Setelah melaporkan Vadel, Nikita pun sudah menyiapkan barang bukti kuat.

"Sudah ada barang bukti berupa visum."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini