"Pasalnya Undang-Undang Kesehatan, kemudian juga Perlindungan Anak, kemudian di-KUHP. Itu sudah jelas," ujar Nurma.
Setelah melaporkan Vadel, Nikita pun sudah menyiapkan barang bukti kuat.
"Sudah ada barang bukti berupa visum," kata Nurma.
Baca juga: Meski Hubungan Belum Membaik, Nikita Mirzani Kini Cemaskan Keselamatan Lolly
Atas kasus ini, Vadel kemungkinan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kendati begitu, Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini (ancaman hukumannya) 5 tahun sampai 15 tahun, karena di bawah umur."
"Oleh karena itu kita cari pembuktian," terang Nurma.
(Tribunnews.com/Ifan/Ayu)