Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution membongkar tiga hal dasar yang membuat pemeriksaan kliennya ditunda.
"Ada tiga hal yang mendasari, tentang penundaan pemeriksaan," kata Razaman Nasution.
"Pertama seseorang yang dipanggil untuk dimintai keterangan itu, untuk klarifikasi maka dibolehkan oleh undang-undang, untuk ia belum memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar," bebernya.
Razman Nasution mengatakan, alasan yang diberikan Vadel Badjideh saat itu sudah tepat.
"Alasan yang patut dan wajar itu salah satunya kurang sehat," bebernya.
"(Alasan yang kedua) kesibukan, yang ketiga atau sedang ada keluarga yang sedang sakit dan dia diposisikan sebagai orang yang menjaga," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)